Minggu, 26 Februari 2012

Puluhan Rumah Rusak Kena Angin Kencang di Sleman

Yogyakarta - Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Sleman di lereng selatan Gunung Merapi. Akibatnya sekitar 60-an rumah warga rusak tertimpa pohon tumbang. Satu orang warga luka tertimpa

Dua kecamatan yang dilanda angin kencang itu di Kecamatan Pakem dan Cangkringan, Sleman. Dusun Pentingsari Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan merupakan dusun yang terparah terkena angin kencang yang terjadi pada Minggu (26/2/2012) sore itu.

"Kejadiannya cepat sekali, sekitar lima menit tiba-tiba hujan deras disertai angin kencang. Saat itu kawasan Merapi sudah mendung tebal, sedang wilayah selatan masih tampak terang," ungkap Sekdes Umbulharjo, Endri.

Menurut dia total rumah yang mengalami kerusakan paling parah di Dusun Pentingsari akibat tertimpa pohon sebanyak 16 rumah, 6 rumah diantaranya rusak berat dengan total kerugian mencapai Rp 60 juta. Kerusakan sebagian besar adalah genting rumah dan tembok bagian atap.

"Jumlah kerugian di atas Rp 60 juta. Itu masih hitungan sementara di Dusun Pentingsari belum di dusun lainnya," katanya.

Menurut dia, akibat bencana tersebut beberapa aliran listrik menuju rumah warga ada yang putus. Sejumlah relawan saat ini masih melakukan kerja bakti memotong batang pohon yang roboh. Selain Dusun Pentingsari, Dusun Karanggeneng Desa Umbulharjo yang mengalami kerusakan sekitar 12 rumah.

Sedangkan desa tetangga yakni Desa Wukirsari berdasarkan data di Kecamatan Cangkringan yang mengalami kerusakan diantaranya Dusun Tegalsari 2 rumah, Cancangan 1 rumah.

Tempat hunian sementara (huntara) atau shelter Plosokerep yang merupakan tempat tinggal warga Merapi yang terkena erupsi juga mengalami rusak sebanya 10 rumah. Shelter Dongkelsari Watuadeg 17 rumah. Sebagian besar atap seng rusak dan terlepas terkena angin kencang. Sedangkan di Sawungan Hargobinangun Kecamatan Pakem sebanyak tiga rumah rusak.

"Bupati Sleman Sri Purnomo bersama Pak Camat dan Kabid Kesiapsiagaan dan Pencegahan Bencana BPBD Sleman sudah datang ke lokasi. Semua sudah didata dan akan diberikan bantuan," kata Endri.

Jumat, 10 Februari 2012

Ketua FPI DIY Akan jalani sidang

Yogyakarta - Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY, Bambang Tedy dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Berkas pemeriksaan Bambang Tedy sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Dia bakal diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Bambang Tedy dilaporkan ke polisi karena masalah dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan terhadap Erna Riyanti pada akhir bulan November 2011 di wilayahTegalrejo, Kota Yogyakarta. Erna melaporkan kasus hutang piutang antara dirinya dengan istri Bambang Tedy sebesar Rp 56 juta ke Habib Riziq.

"Berkas yang kami terima dari Polresta Yogyakarta sudah lengkap," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Yogyakarta, Aliansyah SH menjawab pertanyaan wartawan seusai menerima berkas di kantor Jl Sukonandi, Yogyakarta, Jumat (10/2/2012).

Menurut diaambang Tedy hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin hingga berkas kasusnya dilimpahkan dari Kejaksaan kepada Pengadilan.

"Tidak ditahan, karena ada permohonan dan ada jaminan dari istrinya. Ia menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, melakukan perbuatan lagi atau menghilangkan barang bukti. Ini sudah prosedur sehingga kita kabulkan," terangnya di Kejari Yogyakarta.

Alainsyah mengatakan, pihaknya hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan penyidik Kepolisian. Ditambahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Bambang Teddy dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman sekitar dua tahun kurungan penjara. "Berkas akan kita proses secepatnya dan segera diserahkan ke pengadilan," imbuhnya.


Berkas penyidikan kasus perkara penganiayaan yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta, Bambang Teddy telah dilimpahkan dari penyidik Polresta Yogyakarta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (10/2). Berkas tersebut talah dinyatakan P-21 setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik sekitar dua bulan.

"Sudah P-21 kok, ada laporan kasus pengaduan diduga tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, ada juga penganiayaan di dalamnya. Kita terima dan hari ini sudah diserahkan ke Kejaksaan,” tegas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Mustaqim di mapolres setempat.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini penahanan kepada Bambang Tedy belum dilakukan lantaran pihak keluarga mengajukan penangguhan.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Yogyakarta, Aliansyah menegaskan, Bambang Tedy hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin hingga berkas kasusnya dilimpahkan dari Kejaksaan kepada Pengadilan.

"Tidak ditahan, karena ada permohonan dan ada jaminan dari istrinya. Ia menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, melakukan perbuatan lagi atau menghilangkan barang bukti. Ini sudah prosedur sehingga kita kabulkan," terangnya di Kejari Yogyakarta.

Alainsyah mengatakan, pihaknya hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan penyidik Kepolisian. Ditambahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Bambang Teddy dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman sekitar dua tahun kurungan penjara. "Berkas akan kita proses secepatnya dan segera diserahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Sementara itu, Jumat (10/2) pagi tadi, Bambang Teddy bersama ratusan massa dari FPI mendatangi Mapolresta Yogyakarta dan Kejari Yogyakarta. Hingga kini Bambang Teddy belum bersedia memberikan pernyataan kepada wartawan terkait kasus yang menjeratnya.

Ketua FPI ini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Erna Riyanti di sebuah tempat perbelanjaan di Kota Yogyakarta sekitar bulan November 2011 lalu. Menurut keterangan korban, saat itu dirinya dipukul dan diludahi oleh Bambang Teddy.

Latar belakang permasalahan ini sendiri merupakan buntut atas pelaporan Erna Riyanti kepada pimpinan FPI pusat, Habib Riziq terkait utang piutang antara dirinnya dan istri Bambang Teddy sebesar Rp 56 juta yang membuat Habib Riziq langsung menegur Ketua FPI Yogyakarta tersebut.

Puluhan massa anggota Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta mendatangi Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Mereka hendak memberikan dukungan kepada ketuanya Bambang Tedy yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangan.

Massa FPI yang sebagian menggunakan pakaian putih dan celana panjang warna putih, berpeci serta mengendarai sepeda motor dan mobil. Mereka itu pertama kali mendatangi Yogyakarta
Di Mapolresta, mereka ingin mendampingi ketuanya Bambang Tedy yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Sekelompok orang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Polresta Yogyakarta, Jumat (10/2) sekitar pukul 09.30. Mereka datang guna memberikan dukungan terhadap Bambang Tedy yang dilaporkan ke polisi sebab melakukan tindakan tidak menyenangkan.

"Proses sudah P21 (lengkap), selanjutnya akan diproses di kejaksaan negeri Kota Yogyakarta. Dia datang ke sini untuk mengikuti proses tersebut,"kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Mustaqim.

Selanjutnya pendukung Bambang Tedy mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Yogya. Di sana mereka menunggu pertemuan yang dilakukan di dalam dengan Kejari, Kardi SH.

Pantauan Tribun Jogja, hingga pukul 11.00, pendukung FPI masih berada di lingkungan Kejari Kota Yogyakar

Ketua DPW FPI Solo, Khoirul, dilaporkan balik oleh ketua FPI DPD Yogyakarta, Bambang Teddy atas kasus penggelapan mobil operasional.

Menurut Bambang Teddy, mobil miliknya telah digunakan oleh Khoirul sejak 5 tahun lalu, namun setelah ditanyakan, mobil jenis Jeep miliknya sudah tidak ada lagi. Padahal, kata dia, itu adalah mobil yang digunakan untuk operasional kegiatan FPI.

"Saya sudah ada itikat baik untuk meminta, namun hingga sekarang mobil itu tidak pernah dikembalikan," kata Bambang saat menemui wartawan di Polres Sleman, Senin (28/11).

Selain melaporkan ketua FPI Solo, Bambang juga balik melaporkan Erna Efriyanti yang telah melaporkan dirinya di Polresta Yogyakarta, Senin pekan lalu. Bambang melaporkan Erna atas kasus pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.

Bambang mengungkapkan, pihaknya tidak kenal dan memiliki urusan dengan Erna, namun dirinya telah dituduh memiliki hutang. "Kalaupun ada urusan dengan dia (Erna), itu hanya urusan dengan lembaga desa, bukan dengan saya," lanjutnya.

Senin, 06 Februari 2012

Ditanya Soal Pidato SBY, Anas: Saya Akan Menjawab dengan Bekerja Keras!

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak mau mengomentari pernyataan Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono. Anas hanya berjanji akan terus bekerja dan bekerja keras demi kepentingan partai agar lebih baik.

"Saya akan terus bekerja keras, bekerja keras dan bekerja keras. Makanya untuk menjawab hal itu hanya dengan bekerja keras," kata Anas menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pengukuhan guru besar Prof Denny Indrayana SH, LLM, PhD di Balai Senat UGM, Senin (6/2/2012).

Untuk konkritnya kata Anas, dirinya akan berkomitmen pada kepentingan kader yang bermanfaat untuk kepentingan rakyat.

Anas menegaskan yang paling penting dan harus digaris bawahi adalah bagaimana konsolidasi dan kerja-kerja partai itu tetap berjalan dengan baik, dengan normal. Sehingga roda organisasi bergerak sebagaimana partai yang sehat dan bekerja.

"Itu yang paling pokok," kata Anas.

Ketika ditanya apakah dewan pembina akan terus turun tangan menyelesaikan kasus di PD? Anas hanya menjawab terima kasih sebanyak tiga kali.

Website UGM, Laman Terbaik di Indonesia

Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menduduki peringkat pertama di Indonesia dan kedelapan di Asia Tenggara sebagai perguruan tinggi dengan laman terbaik. Hal ini sesuai dengan penilaian Webometrics Ranking of World Universities 31 Januari 2012.

Selain UGM, beberapa perguruan tinggi Indonesia yang juga masuk ke dalam Top South East Asia versi Webometrics adalah Institut Teknologi Bandung (ITB) peringkat ke-9, Universitas Indonesia (UI) peringkat ke-10, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) peringkat ke-26, dan Institut Pertanian Bogor (IPB) peringkat ke-27.

Webometrics adalah pemeringkatan situs web perguruan tinggi seluruh dunia. Dalam pemeringkatannya webometric utamanya memperhatikan dua hal yaitu keterkenalan dan isi. Periode penilaian dilakukan dua kali dalam satu tahun, yaitu periode Januari dan periode Juli. Webometric memeringkat 20.300 perguruan tinggi di seluruh dunia.

"Kenaikan peringkat UGM menjadi nomor satu di Indonesia karena situs web UGM di www.ugm.ac.id berhasil memenuhi penilaian," kata Kepala Bidang Humas, Wijayanti S.I.P., M.Sc kepada wartawan di Kantor Humas UGM, Senin (6/2/2012).

Menurut Wiwit panggilan akrabnya ada empat indikator penilaian, yakni Size (S), yakni jumlah halaman publikasi elektronik yang terdapat dalam domain web PT; Visibility (V), atau jumlah halaman lain yang mencantumkan URL domain PT yang dinilai; Rich Files (RF), yakni relevansi sumber elektronik dengan kegiatan akademik dan publikasi PT tersebut dan Scholar (Sc), yakni jumlah publikasi dan sitasi bermutu pada domain PT.

"Untuk tahun 2012 ini, peringkat UGM naik karena karena peningkatan visibility dan scholar," katanya.

Menurut dia, scholar yang naik tak lepas dari upaya perpustakaan yang terus mengupayakan publikasi metadata karya sivitas UGM. Sedangkan kenaikan indikator pada size dan visibility juga tidak terlepas dari upaya UGM sejak tahun 2011 lalu mengajak sivitas akademika untuk memanfaatkan situs web ugm.

"Para mahasiswa UGM banyak didorong untuk memanfaatkan situs ugm.ac.id untuk mempublikasikan tulisan-tulisan mereka dan mempopulerkannya di situs jejaring sosial," katanya.

Meski peringkat laman UGM terbaik lanjut dia, hal itu bukan menjadi tujuan yang hendak dicapai. Sebab UGM lebih fokus pada pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mendesiminasikan karya-karya civitas akademik.

PDIP Belum Ambil Keputusan Soal I Wayan Koster

Yogyakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP belum mengambil keputusan apapun soal anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Koster berkaitan dugaan kasus Wisma Atlet.

Hal itu dikatakan anggota Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo menjawab menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pengukuhan guru besar hukum, Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD di Balai Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (6/2/2012).

"Sampai hari ini belum ada pengumuman apapun, kita berikan itu ke penegak hukum," kata Ganjar.

Ganjar mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan I Wayan Koster. Dia juga sudah berjanji akan berkompromi dengan KPK. Namun dia belum mengetahui apakah DPP PDIP akan segera menonaktifkan yang bersangkutan secepatnya atau tidak. "Belum jelas ada penonaktifan," katanya.

Menurut dia, untuk penyelesaikan dan treatment juga sama dan mudah.
"Gampang saja, aturan UU No 27/2009 biasanya kalau sudah terdakwa akan berhenti sementara. Kalau sudah terpidana itu diberhentikan dari keanggotaan DPR," kata alumnus Fakultas Hukum UGM itu.

Dia mengatakan PDIP akan memback up yang bersangkutan secara rasional, konstitusional. "Sesuai undang-undang dan tidak asal back up," pungkas dia.

Adnan Buyung : Jadi Tersangka, Angie Harus Ditahan

Yogyakarta - Pakar hukum Dr Adnan Buyung Nasution menegaskan orang-orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi seperti Angelina Sondakh dan yang lain seharusnya langsung ditahan saja. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan termasuk mengkonfrontir dengan tersangka lainnya.

"Kalau semua sudah jadi tersangka harus ditahan saja, karena ini menyangkut perkara besar mulai dari Nazarudin dan kemudian Angie. Ini menyangkut rasa keadilan masyaraka" ungkap Adnan Buyung menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pengukuhan guru besar hukum, Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD di Balai Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), di Bulaksumur Yogyakarta, Senin (6/2/2012).

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengejar tersangka lainnya. Jangan separuh-separuh. Semua yang terlibat harus dari diburu dan bisa dikonfrontir di dalam tahanan.

"Jangan sampai mereka keburu menghilangkan jejak. "Yang ditahan sekarang kan baru Nazarudin," katanya.

Buyung menegaskan dalam kasus Nazarudin dan Angie ada dua hal yakni ranah hukum dan politik. Namun sikap Partai Demokrat (PD) dalam dua kasus itu campur-aduk sehingga menjadi rancu.

"Kita harus membedakan mana ranah hukum dan mana politik. Kalau hukum itu akan lama. Sedang politik akan jadi beban sehingga Demokrat bisa jadi merosot," katanya.

Menurut Buyung tindakan politik yang harus dilakukan dengan memberhentikan sementara orang-orang yang tersangkut sampai pemeriksaan selesai. Namun kalau tidak tersangkut atau terlibat bisa direhabilitasi.

"Jangan dibiarkan seperti sekarang. Orang yang dimata masyarakat dan jadi opini publik sudah terlibat tetapi masih tetap bercokol. Ini tidak baik," katanya.

Buyung pun setuju kalau dalam kasus wisma atlet ini ada kesan KPK melakukan tebang pilih. "Ya apalagi," katanya.

Menurut dia, sekarang ini yang dipakai alasan adalah masih dalam proses hukum dan belum selesai. Oleh karena itu tidak bisa ditahan. "Ini bukan masalah hukum saja, tapi masalah politik juga harus diputuskan," katanya.

Dia mengatakan dalam kasus itu akan menjadi beban politik pemerintah dan beban politik bagi Partai Demokrat. Karena yang terlibat harus menyingkir dulu, harus lengser dulu untuk sementara. Dengan cara ini akan jelas, Demokrat menunjukkan kepada masyarakat konsisten dan konsekuen memberantas korupsi.

"Buat apa, buat iklan berkali-kali, tidak ada korupsi tapi pengurusnya diduga korupsi atau jadi koruptor itu gimana," sentil Buyung.

Buyung menegaskan dalam kasus tersebut tidak usah menunggu tersangka atau menunggu untuk ditahan. Sebab antara ranah politik dan hukum itu tidak dicampur-baurkan.

"Kalau masuk ranah hukum, maka menunggu keputusan pengadilan tetap, berapa lama, itu bisa lima tahun," katanya.

Menurut dia, dalam keterangan dari Nazarudin dan Yulianis sudah jelas semuanya. Kalau perlu truk yang membawa uang ke kongres PD ke Bandung itu bisa disita. "Sebab uang itu dibawa dengan dua truk. Itu dicari siapa sopirnya yang bawa," katanya.

Dia meminta KPK harus kompak. Jangan sampai ada yang setengah hati. Kasus kemarin itu tidak baik. Samad mengumumkan sendirian, mana empat ketua yang lain.

"Harus ada tanggung jawab moril, ini putusan KPK, mereka harus kompak semua. Bahwa di dalam berbeda itu tidak apa-apa, tapi di luar harus kompak sehingga kesannya manis. Kemarin kan Samad sendirian," pungkas Buyung.

KPK Masih Gali Pemeriksaan Angie

Yogyakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan saat ini KPK terus bekerja. Penyidik KPK masih menggali dari hasil penyidikan. Ada tidaknya perkembangan tergantung dari kerja penyidik KPK.

"Kita masih gali. Perkembangannya tergantung penyidik," ungkap Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pengukuhan guru besar hukum, Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD di Balai Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (6/2/2012).

Ketika ditanya kapan KPK akan memanggil kembali Angelina Sondakh?
"Insya Allah dalam waktu dekat yang tidak terlalu lama," katanya.

Apakah Angie akan segera di tahan. Dia hanya tertawa sambil berjalan menuju mobil yang menjemputnya. "Ha, ha ha," kata Abraham sambil bergegas menuru tangga Balairung UGM menuju mobil.

Apakah ada kendala yang menghalangi saat ini? Dia menegaskan tidak ada yang menghalanginya.

"Kemungkinan akan ada tersangka lain?"
"Kita bergerak di wilayah hukum bukan politik," jawab dia singkat.

Dia juga menegaskan sampai saat ini KPK tidak mengalami perpecahan. Menurutnya kalaupun ada beda pendapat diantaranya pimpinan KPK itu adalah hal biasa.

Ditanya lagi, apakah pengumuman Angelina sebagai tersangka itu sudah diketahui dan disetujui pimpinan lain?
Dia mengatakan hal itu sifatnya kolegial, kolektif. Yang sudah diumumkan itu sudah menjadi keputusan pimpinan. "Semua suatu kebijakan yang disampaikan ke publik jadi keputusan kolegial," katanya.

Ketika ditanya apakah Anas bakal menjadi tersangka dan suratnya sudah ditandatangani. Abraham sekali lagi hanya tertawa.

"Insya Allah ikuti saja perkembangannya. Kita ikuti terus dan kawal terus nanti perkembangannya sebagaimana mestinya," katanya.

Apakah soal Wisma Atlet atau Hambalang? "Lihat saja perkembangannya," jawab dia singkat.

Mengapa Angie belum ditahan?
"Belum. Kita lengkapi dulu berkasnya, kalau sudah lengkap baru ditahan. Sabar saja. Insya Allah akan dilakukan. Berkasnya tergantung oleh penyidik, seberapa cepat menyelesaikannya tergantung penyidik menyelesaikan berkas. Tidak ada yagn sulit, sama saja," pungkas Abraham Samad.