Yogyakarta - Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto (59) akhirnya ditahan di Lapas Sleman.
Ibnu diajukan ke persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar
Kabupaten Sleman senilai Rp 12,1 miliar.
Sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) di Jl KRT Pringgodiningrat
Sleman, Kamis (18/6/2009) juga dipenuhi pengunjung sidang. Tidak hanya masyarakat
umu, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sleman juga ada yang menyaksikan.
Sidang dengan materi pembacaan putusan sela dipimpin Majelis Hakim Hetua Sri Andini
SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir diantaranya Yusrin Nicoriawan SH dan
Dadang Darusalam. Sedang terdakwa didampingi penasehat hukumnya RM Setyoharjo SH.
Dalam putusan sela, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Sri Andini kemudian menyatakan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi pada
hari Kamis depan. Majelis hakim juga langsung memerintahkan kepada JPU untuk
melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Majelis hakim beralasan untuk memperlancar dan memudahkan proses persidangan
terdakwa harus ditahan. Ibnu ditahan selama 30 hari mulai tanggal 18 Juni sampai 17
Juli 2009.
Saat majelis memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Ibnu yang duduk di kursi terdakwa
hanya terdiam sambil menundukkan kepalanya. Keringat dingin juga sempat keluar dari
dahi Ibnu. Beberapa anggotanya yangikut menyaksikan sidang hanya terdiam dan
menjauhi dari kerumunan wartawan.
Seusai sidang Ibnu yang mengenakan kemeja batik warna merah tua itu hanya diam dan
tidak mau meladeni pertanyaan wartawan. Dari kantor PN, Ibnu didampingi penasehat
huku menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang terletak tidak jauh dari
kantor PN. Di tempat itu Ibnu menandatangani berkas-berkas.
Dari kantor Kejari Sleman tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Ibnu. Ibnu
dibawa menggunakan mobil tahanan langsung menuju Lapas Sleman di Cebongan, Mlati.
Ditempat itu juga telah menghuni pula mantan Ketua DPRD Sleman periode 1999-2004
Jarot Subiantoro yang juga terpidana kasus korupsi buku ajar Sleman SD, SMP dan SMA.
Beberapa hari sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwopno X juga
mengirimkan surat kepada mendagri untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap
Ibnu.
Kamis, 18 Juni 2009
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar